Koperasi merupakan bentuk perserikatan yang telah berkembang di tengah-tengah masyarakat Indonesia sejak lama. Koperasi juga dinilai mampu dan layak untuk meningkatkan perekonomian masyarakat yang terdaftar sebagai anggotanya. Sebab, sesuai dengan tujuan pendirian koperasi tersebut adalah untuk memenuhi kesejahteraan dan Kebutuhan setiap anggotanya. Perkembangan zaman menyebabkan kondisi koperasi ikut mengalami perkembangan dalam hal layanannya.
Di dalam koperasi terkenal dengan istilah Sisa Hasil Usaha (SHU). Umumnya, masyarakat menganggap SHU hanyalah untung dari modal yang disimpan dalam koperasi tersebut. Namun pada kenyataannya, SHU memiliki arti yang lebih luas lagi. Selain itu, untuk menentukan SHU terdapat Cara Menghitung SHU Koperasi yang harus berlkamuskan dengan prinsip-prinsip SHU itu sendiri. Berikut ini akan dibahas mengenai pengertian SHU, Cara Menghitung SHU dan Rumus SHU.
Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Secara umum Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih antara jumlah pendapatan yang diperoleh dengan jumlah biaya operasional koperasi seperti penyusutan, kewajiban lain, dan pajak dalam satu periode tertentu. Dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 45 tentang Perkoperasian dijelaskan secara rinci pengertian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi.
Banyak yang telah salah karena menyamakan Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi dengan dividen perusahaan. Meskipun ada beberapa kemiripan dan kesamaan, namun Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi dan Dividen perusahaan memiliki perbedaan yang signifikan. Istilah Dividen dikhususkan untuk keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada investor sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki sebagai modal yang ditanamkan di perusahaan tersebut. Lain halnya dengan Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang tidak mencakup seluruh keuntungan yang diperoleh karena hanya sisa keuntungan setelah dikurangi dana cadangan.
Dalam Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi, pembagian tidak dilkamuskan terhadap besar kecilnya simpanan yang dijadikan modal para anggotanya, tetapi tergantung pada besar kecilnya partisipasi modal dan transaksi anggota dalam perolehan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi yang dilakukan anggota dalam menggunakan layanan koperasi, maka semakin besar pula Sisa Hasil Usaha (SHU) yang akan diterima.
Jadi, setiap anggota bisa menerima Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi yang berbeda. Bahkan bisa jadi, anggota yang menanamkan modal lebih kecil akan mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) lebih dari anggota yang menanamkan modal lebih besar.
Prinsip Dasar dalam Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi harus berkaitan dengan tata cara dan komposisi yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota dan sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi. Besarnya Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang dibagikan oleh koperasi terhadap anggotanya bisa saja berbeda.
Sebab, jumlah Sisa Hasil Usaha (SHU) tersebut sangat berkaitan dengan penghasilan usaha yang diperoleh masing-masing koperasi. Cara pembagian dan besar kecilnya Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi harus sesuai dengan prinsip dasar yang telah diterapkan. Prinsip-prinsip dasar tersebut yaitu:
1. Sisa Hasil Usaha (SHU) Harus Bersumber dari Anggota
Sisa Hasil Usaha (SHU) bukanlah total keuntungan atau pendapat yang diperoleh dari usaha, namun hanya sisa dari usaha koperasi. Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi ini diperoleh dari sisa pendapatan setelah dikurangi dengan berbagai biaya dan dana cadangan lainnya.
Sehingga, Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibagikan hanyalah yang berasal dari anggota itu sendiri. Sisa Hasil Usaha (SHU) telah disepakati pembagiannya dalam rapat anggota.
2. Sisa Hasil Usaha (SHU) Harus Berupa Imbal Jasa atas Partisipasi Anggota
Modal koperasi diperoleh dari anggota sehingga layanannya diberikan khusus untuk anggota. Begitu pula hasil usahanya harus digunakan untuk para anggotanya. Semua itu bertujuan sebagai imbal jasa atas partisipasi anggota yang telah menanamkan modal dan aktif bertransaksi demi kelancaran operasional koperasi.
Dengan partisipasi para anggota tersebut, maka dapat terwujud perolehan pendapatan, koperasi memberikan imbal jasa berupa pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya tersebut.
3. Sisa Hasil Usaha (SHU) Harus Transparan dan Terbuka
Transparansi merupakan salah satu syarat untuk dapat mengelola keuangan yang baik. Pengelola koperasi harus transparan dan terbuka dalam menjalankan operasional koperasi, termasuk dalam pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Transparans dan terbuka diperlukan agar setiap anggota dapat mengetahui jumlah pendapatan yang diperoleh dan beban biaya yang dikeluarkan.
Dengan demikian setiap anggota dapat menghitung komposisi partisipasinya kepada koperasi dalam menghasilkan pendapatan. Selain itu, Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibagikan secara transparan dan terbuka juga bermanfaat memberikan teladan bagi para anggota dalam nilai kebersamaan dan menghindari terjadinya kecurangan dan kecurigaan di antara anggota.
4. Sisa Hasil Usaha (SHU) Harus Dibayarkan Secara Tunai
Sisa Hasil Usaha (SHU) harus dibayar dengan tunai agar dapat membuktikan bahwa koperasi mampu menunjukkan akuntabilitasnya. Koperasi pembayaran secara tunai sebagai bukti bahwa koperasi tersebut benar-benar menjadi badan usaha yang sehat untuk para anggota maupun mitra bisnisnya.
Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU) Anggota Koperasi
Sebelum membahas Cara Menghitung SHU Anggota koperasi, perlu diketahui terlebih dahulu variabel yang akan digunakan dalam menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU). Dengan variabel ini nanti akan diperoleh Rumus SHU.
1) Jasa Usaha Anggota yang dihitung dengan cara membagi pembelian anggota dengan penjualan anggota dan dikalikan dengan jasa usaha semua anggota. Jadi, untuk menghitung jasa Usaha Anggota dapat menggunakan rumus :
Jasa Usaha Anggota = (Pembelian : Penjualan) x jasa Usaha semua anggota
2) Jasa Modal Anggota yang dapat dihitung dengan cara membagi simpanan dengan modal anggota kemudian dikalikan jasa modal semua anggota. Jadi, untuk menghitung jasa modal anggota dapat menggunakan rumus :
Jasa Modal Anggota = (Simpanan : Modal anggota) x Jasa modal semua anggota
3) Jasa Usaha Semua Anggota adalah persentase jasa usaha dikalikan dengan SHU.
4) Jasa Modal semua Anggota adalah persentase jasa modal dikalikan dengan SHU.
Dengan variabel-variabel di atas maka cara menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU) dapat dilakukan dengan menggunakan Rumus SHU:
SHU Anggota = Jasa Usaha Anggota + Jasa Modal Anggota
Contoh Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Anggota Koperasi
Koperasi “Alam Makmur Sentosa” memiliki Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi sebesar Rp70.000.000, dengan alokasi pembagian untuk jasa penjualan sebesar 10% dan jasa modal 20%. Koperasi juga memiliki total modal sebesar Rp 150.000.000,00 yang dengan rincian :
· Simpanan wajib = Rp 40.000.000,00
· Simpanan pokok = Rp 22.000.000,00
· Cadangan SHU tahun lalu = Rp 16.000.000,00
· Total Penjualan = RP 20.000.000,00
Seorang anggota koperasi memiliki simpanan sebesar Rp 1.500.000,00 dan membeli Rp3.200.000,00.
Dari permasalahan di atas, dapat dihitung besar Sisa Hasil Usaha (SHU) yang akan diterima oleh anggota tersebut dengan tahap-tahap berikut ini:
1) Menentukan nilai Jasa Usaha seluruh anggota :
Jasa seluruh Anggota = % jasa penjualan x Sisa Hasil Usaha (SHU)
= 10% x Rp70.000.000,00
= Rp7.000.000,00
2) Menentukan Jasa Modal seluruh anggota :
Jasa Modal Seluruh Anggota = % jasa modal x Sisa Hasil Usaha (SHU)
= 20% x Rp70.000.000,00
= Rp 14.000.000,00
3) Menghitung Jasa Usaha Anggota
Jasa Usaha Anggota = (Pembelian : Penjualan) x jasa Usaha semua anggota
= (Rp3.000.000,00 : Rp20.000.000,00 ) x Rp7.000.000,00
= Rp1.050.000,00
4) Menghitung Jasa Modal Anggota
Jasa Modal Anggota = (Simpanan : Modal anggota) x Jasa modal semua anggota
= (Rp3.200.000,00 : Rp62.000.000,00) x Rp14.000.000,00
= Rp 722.580,00
5) Menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU) Anggota
SHU Anggota = Jasa Usaha Anggota + Jasa Modal Anggota
= Rp1.050.000,00 + Rp 722.580,00
= Rp1.772.580,00
Dengan demikian diperoleh Sisa Hasil Usaha (SHU) Anggota tersebut adalah Rp1.772.580,00.
Menghitung besarnya Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi dapat memakai cara dan Rumus SHU melalui aplikasi khusus atau widget calculator online.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar