Sabtu, 10 Oktober 2020

PERANAN KOPERASI

PERANAN KOPERASI 

Menurut UU no.25 tahun 1992 ialah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan

Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :

  1. Alat pendemokrasi ekonomi
  2. Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
  3. Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
  4. Sebagai soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
  5. Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia

Tujuan koperasi menurut UU RI No. 25 tahun 1992 pasal 3 :

  1. Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya.
  2. Memajukan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
  3. Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Landasan koperasi ( pasal 2 UU No. 25 tahun 1992) :

  1. Landasan idiil, yaitu Pancasila.
  2. Landasan struktural, yaitu UUD 1945.
  3. Landasan operasional, yaitu UUD 1945 pasal 33 serta penjelasannya, ketetapan MPR No. 11/MPR/1993 tentang GBHN, UU No. 25 tahun 1992.
  4. Landasan mental, yaitu kesetiakawanan sosial, mandiri, dan kesadaran pribadi.

Asas Koperasi adalah kekeluargaan, Kebaikan koperasi adalah sebagai berikut :

  1. Dalam koperasi tidak ada majikan dan buruh yang memiliki kepentingan yang berlawanan
  2. Diantara anggota dan pengurus bekerja dan bertanggung jawab bersama-sama
  3. Kekuatannya mengakar dan menyebar sehingga dapat menjadi organisasi yang kuat
  4. . Mengutamakan pemenuhan keperluan hidup bersama disamping mencari keuntungan

Adapaun kelemahan koperasi, yaitu sebagai berikut :

  1. Bimbingan pemerintah membuat koperasi kehilangan jati diri
  2. Kualitas sumber daya manusia masih rendah
  3. Permodalan yang terbatas
  4. Kurang profesionalnya para pengurus koperasi
  5. Kurang kompaknya kerjasama antara pengurus, pengawas dan anggota koperasi

Fungsi Koperasi

  1. Membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota maupun masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka
  2. Ikut berperan secara aktif mempertinggi kualitas hidup anggota dan masyarakat
  3. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
  4. Ikut serta memperkokoh perokonomian rakyat sebagai dasar kekuataan dan ketahanan perokonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya

Prinsip koperasi

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian

Bentuk koperasi
Dilihat dari keanggotaannya, koperasi di Indonesia dapat dibedakan menjadi berikut
1. Koperasi Primer, yaitu koperasi anggotanya yang paling sedikit 20 orang, dan daerah kerjanya meliputi 1 kelurahan/desa
2. Kopersai sekunder, yaitu koperasi yang anggotannya paling sedikit 5 koperasi primer yang telah berbadan hukum

Jenis Koperasi di Indonesia

  1. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang melakukan kegiatan usahanya menyediakan barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari
  2. Koperasi Produksi adalah koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen barang-barang tertentu
  3. Koperasi Distribusi adalah koperasi yang kegiatannya menyalurkan barang-barang hasil produksi dari konsumen kepada produsen
  4. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya menyimpan dan meminjamkan uang kepada anggotanya
  5. Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang kegiatannya lebih dari satu bidang usaha, misalnya produksi konsumsi dan jasa dilakukan oleh koperasi itu secara bersamaan
  6. Koperasi Jasa adalah koperasi yang kegiatannya dalam bidang jasa atau memberikan pelayanan kepada masyarakat

Tingkatan Koperasi
Dilihat dari keanggotaan dan wilayah kerjanya koperasi dikelompokkan menjadi 4 tingkatan sebagai berikut

  1. Koperasi primer anggotanya paling sedikit 20 orang
  2. Koperasi pusat anggotanya 5 buah koperasi primer dan wilayah kerjanya 1 kota/ kabupaten
  3. Koperasi gabungan anggotanya paling sedikit 3 buah koperasi pusat dan wilayah kerjanya 1 provinsi
  4. Koperasi induk anggotannya paling sedikit 3 buah koperasi gabungan dan wilayah kerjanya seluruh Indonesia

PERMODALAN KOPERASI

 PERMODALAN KOPERASI

1. Arti Modal Koperasi

Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.
Ada yang berpandangan bahwa istilah simpanan merupakan ciri khas koperasi Indonesia. Tetapi kekhasan tersebut tidak akan ada gunanya jika tidak memiliki keunggulan dibanding yang lain. Malah sebaliknya kekhasan bisa menempatkan koperasi menjadi eksklusif yang sulit bergaul atau bahkan tersisih dalam pergaulan dunia usaha. Tidak ada kesan bahwa rumusan ICA Cooperative Identity Statement (ICIS ; 1995) menempatkan koperasi dalam posisi eksklusif. Koperasi harus berani tampil dalam lingkungan dunia usaha memperjuangkan kepentingan ekonomi anggota berdampingan atau bersaing dengan perusahaan lainnya. Apalagi dalam alam perdagangan bebas dan globalisasi yang tengah berlangsung.
UU sebelumnya, yaitu UU tahun 1915, 1927, 1933, dan 1949, tidak mengatur permodalan koperasi dan aspek usaha lainnya. UU tersebut hanya mengatur pengertian dan identitas koperasi, aspek kelembagaan, dan pengesahan badan hukum oleh pemerintah. Sedang aspek usaha atau jika koperasi menjalankan kegiatan usaha mengikuti hukum sipil yang berlaku. Dengan demikian maka istilah yang digunakan untuk modal koperasi adalahandil atau saham, sama dengan yang dipergunakan oleh perusahaan pada umumnya. Bung Hatta dalam bukunya pengantar ke Jalan Ekonomi Perusahaan.

2.Sumber Modal

• Menurut UU No.12/1967
• Menurut UU No 25/1952
Jawaban:
Istilah simpanan untuk modal koperasi digunakan baik untuk ekuitas (modal sendin) maupun modal pinjaman, sehingga status modal koperasi menjadi tidak jelas. UU tahun 1958, 1965, dan 1967 hanya menjelaskan sumbermodal dan bukan status modal, dengan menyebut berbagai macam simpanan, termasuk simpanan yang berstatus pinjaman dan cadangan. UU 25 tahun 1995 menegaskan pembedaan pengertian status modal koperasi, yaitu modal sendiri dengan modal pinjaman. Tetapi karena istilah yang digunakan tetap simpanan, maka kerancuan terjadi dalam praktek. Mestinya istilah simpanan hanya digunakan untuk modal sendiri, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib yang ditentukan menanggung resiko, dan tidak digunakan untuk modal yang bersifat pinjaman. Dalam praktek istilah simpanan juga dipergunakan untuk modal pinjaman, karena istilah itu sudah berlaku umum di lingkungan koperasi. Di dunia perkoperasian juga dikenal istilah saving atau simpanan, tetapi artinya sama dengan yang berlaku umum.

Perbedaan istilah, simpanan untuk koperasi dan saham untuk perusahaan pada umumnya dilihat dari segi hukum dapat dibenarkan, karena simpanan merupakan ketentuan UU. Masalah yang timbul dalam praktek di lingkungan dunia usaha, adalah perbedaan pengertian terhadap istilah simpanan. Ketentuan yang berkaitan dengan saham tidak berlaku untuk simpanan. Jika ketentuan tersebut memberikan perlakukan tertentu yang menguntungkan saham, maka simpanan tidak ikut menikmatinya. Istilah simpanan untuk modal koperasi merupakan pengertian eksklusif koperasi yang berbeda dengan pengertian umum, yang akhirnya mengungkung dirinya sendiri.
Tulisan ini membahas modal sendiri koperasi dengan berbagai implikasi dari istilah simpanan, serta berbagai permasalahan yang berhubungan dengan modal. Acuannya menggunakan UU 25 tahun 1992 yang masih berlaku, yang menentukan bahwa modal sendiri koperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangandan hibah. Penyebutan UU yang dimaksud adalah UU 25 tahun 1992.

3. Distribusi Cadangan Koperasi

Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
Memenuhi kewajiban tertentu
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
Perluasan usaha

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

 

Koperasi Konsumsi.
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Misalnya, Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah.

Koperasi Pemasaran.
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Misalnya,
Ø  Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.
Ø  Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
Ø  Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.

Koperasi Produksi.
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Misalnya,
ü  Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.
ü  Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.
ü  Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.

Koperasi Jasa.
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Misalnya,
v  Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
v  Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.
v  Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi. Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja.

Koperasi primer.
Koperasi primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.

Koperasi sekunder.

Koperasi sekunder merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
§    Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
§    Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
§    Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotaannya.

Koperasi produsen.
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.

Koperasi konsumen.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya.

Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”

Koperasi Serba Usaha (KSU).
Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
Koperasi Konsumsi.
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.

Koperasi Produksi.
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

Jenis Koperasi di Indonesia.
Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
Ø  Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang).
Ø  Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
Ø  Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan).
Ø  Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha).
Penjelasan jenis Koperasi
Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya.
                                                       
Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.

Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi. Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.


Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
1. Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
  • Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
  • Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi. 
2. Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
  • Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota. 
  • Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota. 
  • Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota. 
  • Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya. 

Ketentuan penjenisan koperasi sesuai UU No. 12/1967.
“Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.”

Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha. Sebagaimana yang dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”



Bentuk - Bentuk Koperasi.

     Sebagaimana dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa “koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder.” Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa “pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.”

Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa “hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang.”

Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959.

Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa “bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.”
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:

Primer.
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.

Pusat.
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.

Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.

Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
·         Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·         Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
·         Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
·         Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi

Bentuk koperasi menurut UU :
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.

Pasal 16 butir (1) Undang undang No.12/1967 hanya mengatakan : “daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.”

POLA MANAJEMEN KOPERASI

POLA MANAJEMEN KOPERASI

Perbedaan manajemen koperasi dengan manajemen umum terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi, yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Bagian-bagian dari koperasi memiliki tugas masing-masing. Misalnya, Rapat Anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi, sedangkan pengawas bertugas mengawasi jalannya koperasi.

Jika koperasi memiliki unit usaha yang banyak dan luas, pengurus diperbolehkan atau dimungkinkan untuk mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan yang diangkat atau direkrut tidak harus anggota koperasi. Lebih baik manajer dan karyawan diambil dari luar koperasi agar pengawasannya lebih mudah. Manajer dan karyawan bekerja karena ditugasi oleh pengurus sehingga mereka bertanggung jawab kepada pengurus.

Perencanaan

Perencanaan merupakan sebuah proses dasar manajemen. Dalam perencanaan, manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan. Setiap organisasi membutuhkan perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Hanya pada pelaksanaannya dibutuhkan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan, dan luas organisasi yang bersangkutan.

Perencanaan yang baik adalah perencanaan bersifat fleksibel karena perencaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah pada waktu yang akan datang. Jika diperlukan, dalam perencanaan sebuah rencana diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita atau tujuan organisasi untuk dicapai.

Pengorganisasian

Pengorganisasian adalah suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan, dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara anggota organisasi. Hal ini dilakukan agar tujuan organisasi bisa dicapai secara efisien. Pelaksanaan pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting, seperti pembagian kerja, departementasi, bagan organisasi, rantai perintah dan kesatuan perintah, tingkat hierarki manajemen, dan saluran organisasi.

Struktur Oganisasi

Sebagai pengelola koperasi, pengurus mengahadapi berbagai bentuk masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan pengetahuan paling sering terjadi karena seorang pengurus diangkat oleh dan dari anggota. Oleh karena itu belum tentu seorang pengurus merupakan orang yang profesional pada bidang perusahaan.

Dengan kemampuan dan tingkat pendidikan terbatas, pengurus perlu merekrut karyawan yang bertugas membantu pengurus dalam mengelola dan mengurus koperasi agar pekerjaan koperasi dapat dikelola dan diselesaikan dengan baik. Dengan adanya berbagai pihak yang saling membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut.

Pemilihan struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan bentuk usaha, volume usaha maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya, semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.

Pengarahan

Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang terpenting karena masing-masing yang bekeerja dalam suatu organisasi memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Agar kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling berbenturan, pemimpin perusahaan harus dapat mengarahkannya supaya tujuan perusahaan tercapai.

Pengawasan

Pengawasan merupakan usaha sistematik untuk membuat segala kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan biasa dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan. Setiap perusahaan melakukan pengawasan dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

SISA HASIL USAHA (SHU) DALAM KOPERASI

 Koperasi merupakan bentuk perserikatan yang telah berkembang di tengah-tengah masyarakat Indonesia sejak lama. Koperasi juga dinilai mampu dan layak untuk meningkatkan perekonomian masyarakat yang terdaftar sebagai anggotanya. Sebab, sesuai dengan tujuan pendirian koperasi tersebut adalah untuk memenuhi kesejahteraan dan Kebutuhan setiap anggotanya. Perkembangan zaman menyebabkan kondisi koperasi ikut mengalami perkembangan dalam hal layanannya.

Di dalam koperasi terkenal dengan istilah Sisa Hasil Usaha (SHU). Umumnya, masyarakat menganggap SHU hanyalah untung dari modal yang disimpan dalam koperasi tersebut. Namun pada kenyataannya, SHU memiliki arti yang lebih luas lagi. Selain itu, untuk menentukan SHU terdapat Cara Menghitung SHU Koperasi yang harus berlkamuskan dengan prinsip-prinsip SHU itu sendiri. Berikut ini akan dibahas mengenai pengertian SHU, Cara Menghitung SHU dan Rumus SHU.

 

Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi

Secara umum Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih antara jumlah pendapatan yang diperoleh dengan jumlah biaya operasional koperasi seperti penyusutan, kewajiban lain, dan pajak dalam satu periode tertentu. Dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 45 tentang Perkoperasian dijelaskan secara rinci pengertian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi.

Banyak yang telah salah karena menyamakan Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi dengan dividen perusahaan. Meskipun ada beberapa kemiripan dan kesamaan, namun Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi dan Dividen perusahaan memiliki perbedaan yang signifikan. Istilah Dividen dikhususkan untuk keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada investor sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki sebagai modal yang ditanamkan di perusahaan tersebut. Lain halnya dengan Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang tidak mencakup seluruh keuntungan yang diperoleh karena hanya sisa keuntungan setelah dikurangi dana cadangan.

Dalam Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi, pembagian tidak dilkamuskan terhadap besar kecilnya simpanan yang dijadikan modal para anggotanya, tetapi tergantung pada besar kecilnya partisipasi modal dan transaksi anggota dalam perolehan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi yang dilakukan anggota dalam menggunakan layanan koperasi, maka semakin besar pula Sisa Hasil Usaha (SHU) yang akan diterima.

Jadi, setiap anggota bisa menerima Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi yang berbeda. Bahkan bisa jadi, anggota yang menanamkan modal lebih kecil akan mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) lebih dari anggota yang menanamkan modal lebih besar.

 

Prinsip Dasar dalam Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi

Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi harus berkaitan dengan tata cara dan komposisi yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota dan sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi. Besarnya Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang dibagikan oleh koperasi terhadap anggotanya bisa saja berbeda.

Sebab, jumlah Sisa Hasil Usaha (SHU) tersebut sangat berkaitan dengan penghasilan usaha yang diperoleh masing-masing koperasi. Cara pembagian dan besar kecilnya Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi harus sesuai dengan prinsip dasar yang telah diterapkan. Prinsip-prinsip dasar tersebut yaitu:

 

1.  Sisa Hasil Usaha (SHU) Harus Bersumber dari Anggota

Sisa Hasil Usaha (SHU) bukanlah total keuntungan atau pendapat yang diperoleh dari usaha, namun hanya sisa dari usaha koperasi. Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi ini diperoleh dari sisa pendapatan setelah dikurangi dengan berbagai biaya dan dana cadangan lainnya.

Sehingga, Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibagikan hanyalah yang berasal dari anggota itu sendiri. Sisa Hasil Usaha (SHU) telah disepakati pembagiannya dalam rapat anggota.

 

2.  Sisa Hasil Usaha (SHU) Harus Berupa Imbal Jasa atas Partisipasi Anggota

Modal koperasi diperoleh dari anggota sehingga layanannya diberikan khusus untuk anggota. Begitu pula hasil usahanya harus digunakan untuk para anggotanya. Semua itu bertujuan sebagai imbal jasa atas partisipasi anggota yang telah menanamkan modal dan aktif bertransaksi demi kelancaran operasional koperasi.

Dengan partisipasi para anggota tersebut, maka dapat terwujud perolehan pendapatan, koperasi memberikan imbal jasa berupa pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya tersebut.

 

3.  Sisa Hasil Usaha (SHU) Harus Transparan dan Terbuka

Transparansi merupakan salah satu syarat untuk dapat mengelola keuangan yang baik. Pengelola koperasi harus transparan dan terbuka dalam menjalankan operasional koperasi, termasuk dalam pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Transparans dan terbuka diperlukan agar setiap anggota dapat mengetahui jumlah pendapatan yang diperoleh dan beban biaya yang dikeluarkan.

Dengan demikian setiap anggota dapat menghitung komposisi partisipasinya kepada koperasi dalam menghasilkan pendapatan. Selain itu, Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibagikan secara transparan dan terbuka juga bermanfaat memberikan teladan bagi para anggota dalam nilai kebersamaan dan menghindari terjadinya kecurangan dan kecurigaan di antara anggota.

 

4.  Sisa Hasil Usaha (SHU) Harus Dibayarkan Secara Tunai

Sisa Hasil Usaha (SHU) harus dibayar dengan tunai agar dapat membuktikan bahwa koperasi mampu menunjukkan akuntabilitasnya. Koperasi pembayaran secara tunai sebagai bukti bahwa koperasi tersebut benar-benar menjadi badan usaha yang sehat untuk para anggota maupun mitra bisnisnya.

 

Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU) Anggota Koperasi

Sebelum membahas Cara Menghitung SHU Anggota koperasi, perlu diketahui terlebih dahulu variabel yang akan digunakan dalam menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU). Dengan variabel ini nanti akan diperoleh Rumus SHU.

1)    Jasa Usaha Anggota yang dihitung dengan cara membagi pembelian anggota dengan penjualan anggota dan dikalikan dengan jasa usaha semua anggota. Jadi, untuk menghitung jasa Usaha Anggota dapat menggunakan rumus :

 

Jasa Usaha Anggota = (Pembelian : Penjualan) x jasa Usaha semua anggota

 

2)   Jasa Modal Anggota yang dapat dihitung dengan cara membagi simpanan dengan modal anggota kemudian dikalikan jasa modal semua anggota. Jadi, untuk menghitung jasa modal anggota dapat menggunakan rumus :

 

Jasa Modal Anggota = (Simpanan : Modal anggota) x Jasa modal semua anggota

 

3)   Jasa Usaha Semua Anggota adalah persentase jasa usaha dikalikan dengan SHU.

4)   Jasa Modal semua Anggota adalah persentase jasa modal dikalikan dengan SHU.

 

Dengan variabel-variabel di atas maka cara menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU) dapat dilakukan dengan menggunakan Rumus SHU:

 

SHU Anggota = Jasa Usaha Anggota + Jasa Modal Anggota

 

Contoh Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Anggota Koperasi

Koperasi “Alam Makmur Sentosa” memiliki Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi sebesar Rp70.000.000, dengan alokasi pembagian untuk jasa penjualan sebesar 10% dan jasa modal 20%. Koperasi juga memiliki total modal sebesar Rp 150.000.000,00 yang dengan rincian :

·         Simpanan wajib                = Rp 40.000.000,00

·         Simpanan pokok               = Rp 22.000.000,00

·         Cadangan SHU tahun lalu  = Rp 16.000.000,00

·         Total Penjualan                = RP 20.000.000,00

 

Seorang anggota koperasi memiliki simpanan sebesar Rp 1.500.000,00 dan membeli Rp3.200.000,00.

Dari permasalahan di atas, dapat dihitung besar Sisa Hasil Usaha (SHU) yang akan diterima oleh anggota tersebut dengan tahap-tahap berikut ini:

 

1)    Menentukan nilai Jasa Usaha seluruh anggota :

Jasa seluruh Anggota      = % jasa penjualan x Sisa Hasil Usaha (SHU)

= 10% x Rp70.000.000,00

= Rp7.000.000,00

 

2)   Menentukan Jasa Modal seluruh anggota :

Jasa Modal Seluruh Anggota      = % jasa modal x Sisa Hasil Usaha (SHU)

= 20% x Rp70.000.000,00

= Rp 14.000.000,00

 

3)   Menghitung Jasa Usaha Anggota

Jasa Usaha Anggota = (Pembelian : Penjualan) x jasa Usaha semua anggota

= (Rp3.000.000,00 : Rp20.000.000,00 ) x Rp7.000.000,00

= Rp1.050.000,00

 

4)   Menghitung Jasa Modal Anggota

Jasa Modal Anggota = (Simpanan : Modal anggota) x Jasa modal semua anggota

= (Rp3.200.000,00 : Rp62.000.000,00) x Rp14.000.000,00

= Rp 722.580,00

 

5)   Menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU) Anggota

SHU Anggota        = Jasa Usaha Anggota + Jasa Modal Anggota

= Rp1.050.000,00 + Rp 722.580,00

= Rp1.772.580,00

 

Dengan demikian diperoleh Sisa Hasil Usaha (SHU) Anggota tersebut adalah Rp1.772.580,00.

Menghitung besarnya Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi dapat memakai cara dan Rumus SHU melalui aplikasi khusus atau widget calculator online.

Dampak Pandemi Covid-19 Dalam Sektor Pariwisata

  Kehadiran virus corona atau coronavirus disease 2019 (covid-19)  telah membuat situasi ekonomi di seluruh dunia memburuk. Bahkan, lembaga ...